Senin, 28 Juli 2008

Biaya asuransi dalam proses KPR

Biaya asuransi
Selain dan biaya-biaya bank, Anda juga harus mempersiapkan asuransi untuk meng-cover kredit yang Anda ambil. Ada dua asuransi yang biasanya diwajibkan untuk diambil, yaitu asuransi jiwa dan asuransi kerugian/kebakaran. Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang harus diambil oleh pemohon kredit untuk meng-cover risiko bila terjadi gagal bayar karena faktor kematian. Sedangkan asuransi kerugian adalah bentuk asuransi untuk meng-cover jaminan rumah.
Dengan asuransi jiwa, bila terjadi risiko kematian selama jangka waktu kredit, maka pihak asuransilah yang akan membayar uang pertanggungan. Umumnya, tingkat asuransi yang diambil adalah jenis level-term yaitu asuransi yang menurun nilai pertanggungannya seiring pembayaran cicilan angsuran. Besar biaya asuransi ini berhubungan dengan kredit yang diambil. Setiap Anda membayar cicilan maka saldo kredit Anda akan menurun. Dengan dermikian pertanggungan yang Anda miliki pun juga akan menurun. Ada dua faktor utama yang berpengaruh pada biaya premi ini yaitu usia, besar pinjaman dan jangka waktu kredit. Semakin tua usia Anda semakin mahal pula premi yang harus Anda bayarkan. Jika jumlah kredit untuk KPR yang Anda ambil tinggi, maka biaya premi pun akan meningkat.
Adapun asuransi kerugian atau asuransi kebakaran juga wajib dimiliki dengan maksud meng-cover risiko kerugian atas rumah. Seperti Anda ketahui, rumah yang Anda beli dengan KPR merupakan jaminan untuk bank. Tentu saja bank tidak mau terjadi sesuatu pada jaminannya. Untuk itulah asuransi kerugian menjadi sangat penting. Bila sewaktu-waktu terjadi risiko kerusakan rumah sebelum jatuh tempo, maka perusahaan asuransi yang akan menanggung semua biaya penggantiannya.
Pengeluaran dana jika terjadi kerusakan pada bangunan bisa sangat memberatkan dan mengganggu aliran kas peminjam. Pada akhirnya terjadi penunggakan pembayaran cicilan pada peminjam yang bersangkutan. Besar uang pertanggungan yang harus diambil berdasarkan besar biaya yang dibutuhkan untuk membangun kembali rurnah tersebut. Jadi nilainya adalah nilai bangunannya. Nilai tanah tidak termasuk di dalamnya. Sebagai contoh, membangun rumah per meter persegi berbiaya Rp 2.000.000, dengan luas lahan yang akan dibangun sebesar 100 m² dibutuhkan total biaya Rp 200.000.000, biaya harus ditambahkan paling tidak 10 % untuk nllai pertanggungan. Jadi nilai pertanggungan asuransl kerugian yang harus diambil adalah sebesar Rp220.000.000.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

untuk asuransi jiwa, apa bisa buyer ato user menggunakan asuransi jiwa unitlink?